Home » » Hukum Sunnah

Hukum Sunnah

Hukum Ibadah Sunnah adalah tengah-tengah dari hukum wajib dan hukum haram yaitu apabila kita mengerjakanya akan mendapatkan pahala dan apabila kita meninggalkanya tidak mendapat dosa, Hukum Sunnah biasanya hanya untuk ibadah tambahan untuk seorang muslim apabila ingin menambah celengan pahala untuk bekal di akherat kelak.

Hukum sunnah kebanyakan untuk ibadah seperti : sholat tahajjud, sholat dhuha, sholat sunnah rowatib dan sholat yang lainya serta perbuatan yang tidak diwajibkan dan tidak diharamkan oleh Allah SWT.

Karena status kekuatan hukum ini ditengah tengah maka sebuah ganjaran pahala akan diberikan hanya untuk umat muslim yang mau melakukan ibadah sunnah untuk melengkapi ibadah wajibnya. Terkadang pahala ibadah sunnah lebih besar dari pada ibadah wajib apabila ibadah sunnah dilakukan dengan sepenuh hati dan terus menerus.

Kita juga tidak boleh menyepelekan hukum sunnah ini karena hukum ini juga mampu menghapus dosa yang pernah kita perbuat dan lakukan seperti sholat sunnah taubat,

Hukum sunnah juga terbagi dalam 2 kategori :

1. Sunnah Muakkadah

Dimanah hukum sunnah muakkadah adalah hukum sunnah yang hampir mendekati wajib seperti sholat jum'at dan sholat ke dua hari raya, ada sebagian ulama' seperti hanafiyah menyebutkan sunnah muakkadah apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa tetapi dosa yang di dapatkan tidak sebesar pada saat meninggalkan hukum wajib.

2. Sunnah Gairuh Muakkadah

Yaitu sunnah yang tidak ditekankan seperti sunnah dalam sholat, ataupun ibadah sunnah yang lainya.

tetapi hukum sunnah ini juga sangat besar manfaatnya yang akan kita dapatkan kelak pada saat hari pembalasan atau di alam akherat.


0 komentar:

Post a Comment